Monday, July 31, 2017

Kebijakan Puskesmas Bambanglipuro

Puskesmas sebagaimana diatur dalam Permenkes 75/2014 adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki beberapa kebijakan terkait UKM (Usaha Kesehatan Masyarakat) dan UKP (Usaha Kesehatan Perorangan). Puskesmas Bambanglipuro sebagai fasilitas pelayanan primer yang memberikan layanan kesehatan preventif dan promotif juga tentu memiliki kebijakan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat terutama di tingkat kecamatan.

Selama dua minggu menjalani kepaniteraan klinik di sana, kami melihat banyak kebijakan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku. Salah satu kebijakan yang paling menarik bagi kami adalah mengenai UKP (Unit Kesehatan Perorangan) terutama pelayanan gawat darurat. Puskesmas Bambanglipuro tidak memiliki dokter jaga pada shift malam di UGD. Dokter jaga hanya berlaku dengan sistem on call, yaitu dokter tidak stand by di tempat, namun akan datang bila mendapat panggilan darurat dari bidan atau perawat.

Kebijakan ini menjadi menarik karena mengingat UGD merupakan unit kegawatan di mana penanganan pasien harus dilakukan dengan segera. Bila menggunakan sistem on call, tentu banyak waktu yang terbuang untuk menunggu kedatangan dokter. Idealnya memang seharusnya ada dokter jaga UGD untuk setiap shift.

Namun tentu kebijakan ini sudah melalui banyak proses dan penyesuaian. Berdasakan data mortalitas dan morbiditas di daerah Bambanglipuro beserta penyesuaian dengan jumlah SDM yang ada di Puskesmas, tingkat urgensi dokter stand by bisa digantikan dengan sistem on call. Hal ini dianggap lebih efektif dan efisien, mengingat jumlah dokter di Puskesmas Bambanglipuro hanya lima orang dan jumlah warga di sana mencapai 40.000 jiwa.

Dalam pelaksanaan kebijakan ini tentu melibatkan banyak pihak. Pihak-pihak yang berperan antara lain :
1. Dokter : baik dokter kepala Puskesmas ataupun bukan. Dokter kepala Puskesmas sebagai pembuat kebijakan dan dokter lain sebagai pelaku kebijakan
2. Bidan : sebagai pelaku kebijakan
3. Perawat : sebagai pelaku kebijakan
4. Petugas administratif : sebagai pendukung dalam kebijakan ini. Petugas administratif dapat membantu bidan ataupun perawat berkaitan dengan rekam medis pasien
5. Driver ambulans : sebagai pendukung dalam kebijakan. Driver dapat membantu dalam merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih besar
6. Pasien : sebagai orang yang mendapat kebijakan

Tak dapat dipungkiri, setiap elemen dalam puskesmas sangat berperan dalam setiap kebijakan yang berlaku, baik peran yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pihak-pihak yang disebutkan di atas adalah pihak yang secara langsung berperan dan terjun dalam kebijakan ini. Namun, pada dasarnya setiap SDM Puskesmas memiliki peran secara tidak langsung. Setiap kebijakan yang direncanakan pasti memerlukan musyawarah yang melibatkan semua SDM Puskesmas untuk menciptakan suatu kesepakatan kebijakan.
Kebijakan Puskesmas ini membuat kami berefleksi bahwa SDM Puskesmas sangat terbatas sehingga memerlukan suatu strategi yang efektif dan efisien untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Terima kasih.

Disusun Oleh :
1.       Gratiana Kartika (42150059)
2.       Maria Harina Nugraheni (42150061)

4 comments:

  1. Aktor yang tidak langsung terlibat, terutama yang di luar PKM, juga sebaiknya dirinci.

    ReplyDelete
  2. Ini tugas kul non? Klo tugasnya menulis kyk gini qm bakal seneng dong

    ReplyDelete
  3. iya bli. sama yang ada apa dengan kebijakan juga tugas :))) menyenangkan krn ada feedback nya. ada yang komen aja udh seneng apalagi ngasih masukan berfaedah bli :))

    ReplyDelete

Pilihan untuk Menjadi Ibu yang Bekerja

Menjadi ibu itu capek ! Serius, melelahkan. Sebagai seorang ibu, mau bekerja atau full time di rumah, tetap saja melelahkan. Beberapa waktu...