Puskesmas sebagaimana diatur dalam
Permenkes 75/2014 adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki
beberapa kebijakan terkait UKM (Usaha Kesehatan Masyarakat) dan UKP (Usaha
Kesehatan Perorangan). Puskesmas Bambanglipuro sebagai fasilitas pelayanan
primer yang memberikan layanan kesehatan preventif
dan promotif juga tentu memiliki kebijakan untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat terutama di tingkat kecamatan.
Selama dua minggu menjalani kepaniteraan
klinik di sana, kami melihat banyak kebijakan baik tertulis maupun tidak
tertulis yang berlaku. Salah satu kebijakan yang paling menarik bagi kami
adalah mengenai UKP (Unit Kesehatan Perorangan) terutama pelayanan gawat
darurat. Puskesmas Bambanglipuro tidak memiliki dokter jaga pada shift malam di UGD. Dokter jaga hanya
berlaku dengan sistem on call, yaitu
dokter tidak stand by di tempat,
namun akan datang bila mendapat panggilan darurat dari bidan atau perawat.
Kebijakan ini menjadi menarik karena mengingat
UGD merupakan unit kegawatan di mana penanganan pasien harus dilakukan dengan
segera. Bila menggunakan sistem on call, tentu
banyak waktu yang terbuang untuk menunggu kedatangan dokter. Idealnya memang
seharusnya ada dokter jaga UGD untuk setiap shift.
Namun tentu kebijakan ini sudah
melalui banyak proses dan penyesuaian. Berdasakan data mortalitas dan morbiditas
di daerah Bambanglipuro beserta penyesuaian dengan jumlah SDM yang ada di
Puskesmas, tingkat urgensi dokter stand
by bisa digantikan dengan sistem on
call. Hal ini dianggap lebih efektif dan efisien, mengingat jumlah dokter
di Puskesmas Bambanglipuro hanya lima orang dan jumlah warga di sana mencapai
40.000 jiwa.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini tentu
melibatkan banyak pihak. Pihak-pihak yang berperan antara lain :
1. Dokter : baik
dokter kepala Puskesmas ataupun bukan. Dokter kepala Puskesmas sebagai pembuat
kebijakan dan dokter lain sebagai pelaku kebijakan
2. Bidan :
sebagai pelaku kebijakan
3. Perawat :
sebagai pelaku kebijakan
4. Petugas
administratif : sebagai pendukung dalam kebijakan ini. Petugas administratif
dapat membantu bidan ataupun perawat berkaitan dengan rekam medis pasien
5. Driver ambulans : sebagai pendukung dalam
kebijakan. Driver dapat membantu
dalam merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih besar
6. Pasien : sebagai orang yang mendapat kebijakan
Tak dapat dipungkiri, setiap elemen
dalam puskesmas sangat berperan dalam setiap kebijakan yang berlaku, baik peran
yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pihak-pihak yang
disebutkan di atas adalah pihak yang secara langsung berperan dan terjun dalam
kebijakan ini. Namun, pada dasarnya setiap SDM Puskesmas memiliki peran secara
tidak langsung. Setiap kebijakan yang direncanakan pasti memerlukan musyawarah
yang melibatkan semua SDM Puskesmas untuk menciptakan suatu kesepakatan
kebijakan.
Kebijakan Puskesmas ini membuat kami
berefleksi bahwa SDM Puskesmas sangat terbatas sehingga memerlukan suatu
strategi yang efektif dan efisien untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Terima kasih.
Disusun Oleh :
1.
Gratiana Kartika (42150059)
2.
Maria Harina Nugraheni (42150061)